Pemasok 1 Kg "Si Putih" Warga Malaysia 

Pemasok 1 Kg
AKBP Yusuf Rahmanto

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Riau meringkus oknum polisi berinisial BG bersama enam tersangka dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu (Si Putih) dan puluhan butir pil extasy, dalam rumah pribadi di Desa Bumbung, jalan Lintas Duri, Dumai, Duri XIII.

"Tujuh orang tersangka, salah satunya oknum polisi  BG bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu satu kilogram senilai Rp1 miliar," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto di Bengkalis, Rabu (21/11/2018).

Dikatakan AKBP Yusuf, selain itu juga diamankan 54 butir pil exstacy senilai Rp 14.000.000, daun ganja kering 21 gram, uang tunai Rp 20.700.017 serta sisa uang milik salah seorang tersangka di rekening Rp 70.000.000. "Barang bukti lain mobil toyota Sienta orange BM 1501 RQ, handpone 13 unit berbagai merek, 65 kaca pirek dan dua buah bong," kata Kapolres.

Dijelaskan mantan Kapolres Rohul ini, penangkapan berawal pada Senin 18 November 2018 sekira pukul 04.20 WIB, team opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila melakukan Penangkapan terhadap tujuh orang yang diketahui adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

"Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama dua minggu di TKP untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian setelah beberapa Informasi akurat dan hasil penyelidikan melakukan penangkapan," jelas Kapolres.

Ketujuh tersangka tersebut diantaranya, BG (33) warga Kelurahan Bukit Timah Dumai Selatan, SF (48) warga Kota Dumai, IG (34) warga Bagan Besar, SR (40) warga Kelurahan Dumai Kota, WW (21) warga Purnama Dumai, NS (45) warga Dumai Kota dan EP (32) warga Bagan besar Bukit Kapur Dumai.

"Ketujuh tersangka tersebut, empat diantaranya laki-laki dan tiga perempuan,  barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Hasil interogasi tersangka SF udah tujuh kali diproses dalam perkara narkotika, pemasok barang atas nama NPC (DPO) warga negara malaysia, , mereka berkenalan lewat A, A lah yang mengenalkan SF dengan NPC.  Cara bertransaksi setelah SF mentransfer sejumlah uang ke NPC barang diantar ke daerah Pelintung dumai diletakkan dipinggir jalan.

"SF mengambil barang di tepi jalan dalam transaksi tidak bertemu langsung dengan NPC, setelah ditimbang barang bukti satu kilogram tersisa 838,46 gram," papar perwira dengan dua bunga melati emas dipundaknya ini. Pelaku Dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, denda maksimal Rp 8 miliar.

Berita Lainnya

Index